“Pandangan Sosiologi Hukum Terhadap Hukum dan Kekuasaan” Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Sosiologi Hukum

“ Pandangan Sosiologi Hukum Terhadap Hukum dan Kekuasaan ” Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Sosiologi Hukum s umeber ; ann...


Pandangan Sosiologi Hukum Terhadap Hukum dan Kekuasaan
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Sosiologi Hukum
sumeber ; anniahera

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan bermasyarakat sebuah aturan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, ketentraman, serta tercapainya keadilan ditengah masyarakat. Hal ini merupakan salah satu fungsi hukum yang harus di kedepankan secara bersama-sama disetiap sendi kehidupan umat manusia. Dalam pembuatan suatu produk hukum, tidak hanya memandang dari segi yuridisnya saja. Artinya pembentukan sebuah produk hukum tidak hanya berdasarkan nilai hukum yang harus ditetapkan namun juga harus memandang aspek filosofis dan aspek sosiologis. Kedua aspek ini tentu bertujuan supaya hukum mengakar serta diterima oleh masyarakat.
Pandangan tentang hukum dan kekuasaan tidaklah tunggal, antara kaum idealis yang berorientasi das sollen dan kaum empiris yang melihat hukum sebagai das sein, memberikan pandangan yang berbeda, namun kedua pandangan itu mempunyai pendapat yang sama bahwa seharusnya hukum itu lebih supreme dari kekuasaan. Ada 2 fungsi yang dijalankan oleh hukum itu sendiri, yaitu sebagai sarana kontrol sosial dan sebagai sarana untuk melakukan social engineering.
Hukum merupakan suatu sarana elit yang memegang kekuasaaan dan sedikit banyaknya dipergunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan, atau untuk menambah serta mengembangkannya. Secara sosiologis, Elit tersebut merupakan suatu golongan kecil dalam masyarakat yang mempunyai kedudukan yang tinggi atau tertinggi dalam masyarakat dan yang biasanya berasal dari lapisan atas atau menengah atas. Baik-buruknya suatu kekuasaan tergantung dari bagaimana kekuasaan tersebut dipergunakan. Artinya, baik burukya kekuasaan senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan yang sudah ditentukan atau disadari oleh masyarakat tersebut lebih dahulu. Hal ini merupakan suatu unsur yang mutlak bagi kehidupan masyarakat yang tertib dan bahkan bagi setiap untuk organisasi yang teratur. Akan tetapi, karena sifat dan hakikatnya, kekuasaan tersebut supaya dapat bermanfaat harus ditetapkan ruang lingkup, arah, dan batas-batasnya. Untuk itu diperlukan hukum yang ditetapkan oleh penguasa itu sendiri yang hendak dipegang dengan teguh.[1]

Masyarakat kelas bawah (miskin) ketika berhadapan dengan hukum tidak dapat berbuat apa-apa. Lain halnya dengan pelanggar hukum yang kemudian dapat kita klasifikasikan sebagai white color crime. Untuk klasifikasi yang terakhir ini sangat sulit disentuh dan bahkan cenderung di lindungi. Hal ini terjadi karena mereka memiliki kekuatan ekonomi dan sosial yang cukup tinggi dan kuat. Selain itu, rata-rata adalah sebagai pemangku kepentingan dan  pemangku kekuasaan yang strategis di negeri ini[2].
Berdasarkan kepada hubungan hukum dan kekuasaan, dalam hal ini Sosiologi Hukum sebagai cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya. Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi sesuatu hukum sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat.

B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan diatas, maka perumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.      Bagaimana Hubungan Hukum Dan Kekuasaan?
2.      Bagaimana Pandangan Sosiologi Hukum Terhadap Hukum Dan Kekuasaan?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hubungan Hukum Dan Kekuasaan
Konsep negara hukum  mengalami pertumbuhan menjelang abad XX yang ditandai dengan lahirnya konsep negara hukum modern (welfare state), dimana tugas negara sebagai penjaga malam dan keamanan mulai berubah. Konsep nechwachterstaat bergeser menjadi welvarsstaat. Negara tidak boleh pasif tetapi harus aktif turut serta dalam kegiatan masyarakat, sehingga kesejahteraan bagi semua orang terjamin. Adanya larangan bagi pemerintah untuk campur tangan dalam urusan warga negara baik di bidang sosial maupun bidang ekonomi (staats-onthouding dan laissez faire) bergeser kearah gagasan baru bahwa pemerintah harus bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyat[3].
Menurut Bagir Manan yang dikutip oleh Ni’ Matul Huda, konsep negara hukum moderen merupakan perpaduan antara konsep negara hukum dan negara kesejahteraan. Di dalam konsep ini tugas negara atau pemerintah tidak semata-mata sebagai penjaga keamanan atau ketertiban masyarakat saja, tetapi memikul tanggungjawab mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum dan sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Julus Sthal, konsep negara hukum yang disebutnya dengan istilah rechstaat  itu mencakup empat elemen penting, yaitu :

1.      Perlindungan hak asasi manusia.
2.      Pembagian atau pemisahan kekuasaan.
3.      Pemerintah berdasarkan undang-undang.
4.      Peradilan tata usaha negara.
Sedangkan A.V. Dicey mengetengahkan tiga ciri penting dalam setiap negara hukum yang disebutnya dengan istilah the rule of law sebagai berikut :
1.      Supermasi absolut atau  predominasi dari regular law  untuk menentang pengaruh dari arbutary power dan meniadakan kesewenang-wenanganm prerogratif atau discretionary authority yang luas dari pemerintah.
2.      Persamaan di hadapan hukum atau pendudukan yang sama dari semua golongan kepada ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordinary court; ini berarti bahwa tidak ada orang yang berada di atas hukum; tidak ada peradilan administrasi negara;
3.      Konstitusi adalah hasil dari the ordinary law of the land, bahwa hukum konsitusi bukanlah sumber tetapi merupakan konsekuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan ditegakan oleh peradilan.
Meskipun antara konsep rechsstaat dengan  the rule of law mempunyai perbedaan latar belakang, tetapi pada dasarnya keduanya berkenaan dengan perlindungan atas hak-hak kebebasan sipil warga negara dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang kekuasaan negara. Dalam  perspektif sosiologi, gagasan the rule of law mengandung empat makna, yaitu:
1.      Otoritas harus diberi bentuk hukum dan bahwa kekuasaan dilaksanakan dengan cara-cara menurut hukum.
2.      Hukum menjadi responsif terhadap kepentingan konsumen dan bertujuan untuk mendepersonalisasikan kekuasaan untuk menundukan pelaksanaanya kepada aturan-aturan, sehingga melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
3.      Hukum tidak menentang kekuasaan, malahan dapat memperkuatnya agar tidak merosot menjadi pemaksa kehendak oleh penguasa.
4.      Tidak netral terhadap kepentingan-kepentingan sosial, karena pemihakannya terhadap kelompok yang kurang beruntung secara politik, ekonomi, dan sosial.
Kekuasaan dapat dirumuskan sebagai kemampuan yang dimiliki seseorang atas dasar kekuatan hukum untuk mengubah menurut kehendaknya, hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban, atau hubungan-hubungan hukum lainnya, apakah oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lain. Kekuasaan yang bersifat publik berada di tangan seseorang sebagai wakil atau alat dari fungsi-fungsi negara, terdiri dari berbagai bentuk badan perwakilan (legislatif), kehakiman (judicial), dan pemerintahan (executive authority)[4].
Menurut L.J van Apeldoorn  yang berpendapat bahwa hukum adalah kekuasaan. Sepintas seolah-olah disamakan antara hukum dengan kekuasaan. Akan tetapi, dari penjelasan di bagian lain dapat diketahui bahwa hukum tidak sama dengan kekuasaan. Penjelasan tersebut adalah : “Akan tetapi tidak berarti, bahwa hukum tidak lain daripada kekuasaan belaka; tidak berarti bahwa hukum dan kekuasaan adalah dua perkataan untuk hal yang satu dan sama. Hukum adalah kekuasaan, akan tetapi kekuasaan tidak selamanya hukum. Might is not right, kata pepatah Inggris yang terkenal. Pencuri berkuasa atas barang yang dicurinya, akan tetapi, belum berarti bahwa ia berhak atas barang itu. Bahkan kekuasaan dan hukum itu saling kita hadapkan sebagai suatu pertentangan.”[5]
Hubungan antara hukum dengan kekuasaan dirumuskan secara lebih ringkas oleh Mochtar Kusmaatmadja dalam Slogan bahwa: “Hukum  tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.”
Pada intinya, prinsip-prinsip pemisahan atau pembagian kekuasaan dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan negara dari kemungkinan menjadi sumber penindasan dan tindak sewenang-wenang para penguasa. Pengaturan dan pembatasan kekuasaan itulah wewenang para penguasa. Pengaturan dan pembatasan kekuasaan itulah yang menjadi ciri konstitutosionalisme dan sekaligus tugas utama konstitusi, sehingga kemungkinan kesewenang-wenangan kekuasaan dapat dikendalikan dan diminimalkan.
Ketiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif itu sama-sama sederajat dan saling mengontrol satu sama lain sesuai dengan prinsip cheks and balances. Dengan adanya prinsip cheks and balances ini maka kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya sehingga penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggaraan  negara ataupun pribadi-pribadi yang kebetulan  sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga negara yang bersangkutan dapat dicegah dan ditanggulangi dengan sebaik-baiknya[6].

B.      Pandangan Sosiologi Hukum Terhadap Hukum Dan Kekuasaan
Sosiologi hukum (Rechtsociologie/Rechtssoziologie) merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memahami, mempelajari, menjelaskan secara analitis empiris tentang persoalan hukum dihadapkan dengan fenomena-fenomena lain di masyarakat. Hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mempelajari sosiologi hukum[7]. Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa suatu praktik-praktik hukum di dalam kehidupan sosial masyarakat itu terjadi[8].
Hukum merupakan perwujudan nilai-nilai mengandung arti, bahwa kehadirannya  adalah untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakatnya. Dengan demikian, hukum belum merupakan institusi teknik yang kosong moral atau steril terhadap moral. Salah satu perbincangan kritis mengenai hukum adalah tuntutan agar hukum memberikan  keadilan, menurut Fuller hukum tidak dapat diterima sebagai hukum, kecuali apabila bertolak dari moralitas tertentu. Hukum harus mampu memenuhi ukuran moralitas tertentu. Hukum harus mampu memenuhi ukuran moral tertentu dan ia tidak layak disebut hukum apabila memperlihatkan kegagalan-kegagalan sebagai berikut :
1.      Kegagalan untuk mengeluarkan aturan (to achief rules). Suatu sistem hukum harus mengandung aturan-aturan, artinya ia tidak boleh memuat putusan-putusan yang bersifat ad hoc;
2.      Kegagalan untuk mengumumkan aturan tersebut kepada public (to puclicize). Aturan yang telah dibuat harus diumumkan;
3.      Kegagalan karena menyalahgunakan perundang-undangan yang berlaku surut (retroactive legislation). Tidak boleh ada aturan yang berlaku surut, oleh karena aturan seperti itu tidak dapat dipakai sebagai pedoman tingkah laku. Membolehkan aturan berlaku surut akan merusak integratis aturan yang ditujukan untuk berlaku pada waktu yang akan datang kegagalan membuat aturan yang mudah dimengerti (understandable). Aturan harus disusun dalam rumusan yang dapat dimengerti;

4.      Kegagalan karena membuat aturan-aturan yang bertentangan (contradictory rules). Suatu sistem tidak boleh mengandung aturan yang bertentangan satu sama lain;
5.      Kegagalan karena menuntut dilakukannya perilaku di luar kemampuan orang diatur (beyond the powers of the affected). Aturan-aturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan;
6.      Kegagalan karena sering melakukan perubahan. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah aturan sehingga menyebabkan orang kehilangan orientasi;
7.      Kegagalan menyerasikan aturan dengan praktik penerapannya. Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari[9].
Jika dilihat dalam pandangan sosiologi hukum, di Indonesia hukum hanya sebagai rekayasa sosial. Tidak seperti halnya dalam suasana tradisional, dimana hukum lebih merupakan pembadanan dari kaidah-kaidah sosial yang sudah tertanam dalam masyarakat. Hukum sekarang sudah menjadi sarana yang sarat dengan keputusan politik. Dengan demikian, hukum berubah menjadi sarana implementasi keputusan politik dan dengan demikian kehilangan akarnya pada kehidupan tradisional. Dewasa ini hukum tidak lagi melihat ke belakang, melainkan ke depan dengan cara banyak melakukan perubahan terhadap keadaan kini menuju kepada masa depan yang dicita-citakan. Dengan demikian, hukum bukan lagi mempertahankan status quo, melainkan banyak melakukan perubahan sosial.
Di Indonesia, keadaan hukum dan  kekuasaan  hanya ingin membicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni. Mereka tidak mau sedikit pun memasukkan  ke dalam kajiannya hal-hal yang tidak dapat diamati dari luar, seperti nilai, tujuan, maksud dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Karl Marx, “Hukum merupakan sarana yang dipergunakan oleh pihak yang memegang kekuasaan untuk mempertahankan kekuasaannya.”
Hukum itu sendiri sebenarnya juga adalah kekuasaan. Hukum merupakan salah satu sumber daripada kekuasaan, disamping sumber-sumber lainnya seperti kekuatan (fisik dan ekonomi), kewibawaan (rohaniah, intelegensia dan moral). Baik buruknya suatu kekuasaan, tergantung dari bagaimana kekuasaan tersebut dipergunakan. Artinya, baik buruknya kekuasaan senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan yang sudah ditentukan atau disadari oleh masyarakat lebih dahulu. Hal ini merupakan suatu unsur yang mutlak bagi kehidupan masyarakat yang tertib dan bahkan bagi setiap bentuk organisasi yang teratur. Sebab Konflik sosial pada dasarnya adalah suatu bentuk interaksi yang ditandai oleh keadaan saling mengancam, menghancurkan, melukai, dan melenyapkan di antara pihak-pihak yang terlibat[10].
Dalam pengertian hukum, kekuatan yang sah adalah kekuatan yang diatur secara eksplisit dalam kaidah-kaidah hukum positif. Penggunaan kekuatan semacam inilah yang diartikan sebagai kekuasaan. Terlihat di sini terdapat adanya dukungan yang erat antara hukum dengan  kekuasaan, sebab kekuasaan sedemikian akan memungkinkan seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan akan mampu untuk menggerakkan seseorang atau sekelompok orang lain untuk mewujudkan perilaku tertentu yaitu perilaku hukum.
Membandingkan secara ekstrem antara hukum modern dan hukum kuno memberikan perspektif sosiologi tersendiri. Hukum kuno muncul secara spontan melalui perilaku dan interaksi antara para anggota masyarakat. Hampir tidak ada kesenjangan apa yang diatur dan dikerjakan oleh masyarakat. Keadaan yang demikian itu tidak dijumpai pada hukum modern, yang dibuat secara sengaja oleh suatu badan tersendiri untuk tujuan-tujuan yang ditentukan oleh badan tersebut. Hukum modern memiliki semua kelengkapan dan perlengkapan untuk dapat bertindak secara jauh lebih keras daripada hukum kuno, mulai dari badan legislatif, yudikatif, polisi, penjara dan sebagainya.
Keadaan semacam di Indonesia membawa akibat bahwa saluran-saluran untuk mengubah hukum dapat dilakukan melalui beberapa badan. Artinya, apabila hukum harus berubah, agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka perubahan-perubahan tersebut tidak hanya tergantung pada suatu badan semata-mata. Apabila karena faktor-faktor prosedural suatu badan mengalami kemacetan, maka badan-badan lainnya dapat melaksanakan perubahan-perubahan tersebut. Hal ini sedikit banyaknya juga tergantung pada pejabat-pejabat hukum dari badan-badan tersebut. Sebagaimana dikatakan oleh Daiel S. Lev:
“Yang menjadi hukum ialah praktik sehari-hari oleh pejabat hukum. Kalau kelakuan pejabat-pejabat hukum termasuk hakim-hakim, jaksa-jaksa, advokat-advokat, pokrol bambu, polisi-polisi, dan pegawai-pegawai pemerintahan pada umumnya berubah, ini berarti bahwa hukum sudah berubah walaupun undang-undangnya sama saja seperti dahulu,”[11]
Kekuasaan mempunyai peranan yang sangat penting karena  dapat menentukan nasib berjuta-juta manusia. Baik buruknya kekuasaan tadi senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan yang telah  ditentukan. Apabila kekuasaan dihubungkan dengan hukum, maka ada hal yang menonjol yaitu para pembentuk, penegak, maupun pelaksana hukum.
Penegakkan  hukum merupakan proses yang melibatkan manusia di dalamnya. Sosiologi hukum melihat penegakkan hukum dengan pengamatan yang demikian itu. Sesuai dengan tradisi emprik sosiologi hukum, maka dalam pengamatann terhadap kenyataan penegakkan hukum, faktor manusia sangat terlibat dalam usaha menegakkan hukum tersebut. penegakkan hukum itu bukan suatu proses logis semata, melainkan sarat dengan keterlbatan manusia di dalamnya. Hal itu berarti bahwa penegakkan hukum tidak dapat dilihat sebagai suatu proses logis melainkan sesuatu yang kompleks. Masuknya faktor manusia menjadikan penegakkan hukum sarat dengan dimensi perilaku dengan semua faktor yang menyertainya.
Negara hanya menyediakan fasilitas bagi terjadinya penegakkan hukum, sedang selebihnya diserahkan kepada rakyat untuk bertindak atau tidak bertindak dengan menggunakan fasilitas yang disediakan tersebut. kendatipun tidak ada diskriminasi dalam penggunaan fasilitas atau hukum tersebut, tetapi dalam kenyataan di lapangan, tidak semua oranng berada pada posisi yang sama untuk menikmati fasilitas yang disediakan oleh hukum. para pelaku yang memiliki kekuasaan lebih besar akan mendominasi penegakkan hukum. kekuasaan tersebut berupa pengetahuan, status, hubungan-hubungan sosial dan kemampuan ekonominya. Dengan kekuasaannya itu, mereka lebih mampu mengendalikan dan memanfaatkan penegakkan hukum.
Indonesia dari masa ke masa, menonjolkan kekuasaan yang determinan diatas hukum, kekuasaan seperti mesin yang berjalan melindas rakyat sebagai subjek yang diperintah dan dikendalikan demi kepentingan. Di Indonesia pada saat ini, Hukum merupakan produk politik sehingga karakter setiap produk hukum sangat ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuataan dan konfigurasi politik yang melahirkannya.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pada tingkat peradaban dunia sekarang ini, Kekuasaan memegang peranan yang fundamental daripada Hukum. Hukum menjadi kaidah-kaidah yang dibuat dengan sengaja oleh suatu badan khusus yang diberi wewenang untuk itu. Pembicaraan mengenai efektivitas Kekuasaan masuk kedalam pembicaran mengenai kehadiran hukum sebagai suatu instrument kebijaksanaan dari suatu badan atau satuan politk tertentu. Pada tingkat peradaban sekarang ini, orang memang cenderung berpendapat bahwa hukum adalah tidak lain instrument dari putusan atau keinginan politik. Dengan demikian, pembuat kekuasaan menjadi sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Proses untuk mendapatkan kekuasaan tidak lagi dalam batas – batas  yang steril dari lingkungan sosial dengan semua kekuatan dan kepentingan. Pergumulan kepentingan-kepentingan.
Cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif itu sama-sama sederajat dan saling mengontrol satu sama lain sesuai dengan prinsip cheks and balances. Dengan adanya prinsip cheks and balances ini maka kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya sehingga penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggaraan  negara ataupun pribadi-pribadi yang Kebetulan  sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga negara yang bersangkutan dapat dicegah dan ditanggulangi dengan sebaik-baiknya.
Pandangan sosiologi hukum, hukum hanya sebagai rekayasa sosial. Tidak seperti halnya dalam suasana tradisional, dimana hukum lebih merupakan pembadanan dari kaidah-kaidah sosial yang sudah tertanam dalam masyarakat. Hukum sekarang sudah menjadi sarana yang sarat dengan keputusan politik. Dengan demikian, hukum berubah menjadi sarana implementasi keputusan politik dan dengan demikian Hukum kehilangan akarnya pada kehidupan tradisional. Hukum tidak lagi melihat ke belakang, melainkan ke depan dengan cara banyak melakukan perubahan terhadap keadaan kini menuju kepada masa depan yang dicita-citakan.

Daftar Pustaka
Ellydar Chaidir & Sudi Fahmi, Hukum Perbandingan Konstitusi, Total Media, Yogyakarta, 2010, Hlm. 35-36.
http://www.academia.edu/6850841/HubunganHukum dengan Kekuasaan Menggugat Positivisme
Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung, 2010,  Hlm. 120.
Mahfud  Md, Pergulatan Politik Dan Hukum Di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta, 1999,Hlm. 4.
Muhammad Khambali, 2012, Pengantar Sosiologi Hukum, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto.
Ni’matul Huda,  Lembaga Negara dalam masa Transisi Demokrasi, UII Pers, Yogyakarta,
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, Hlm. 107.
Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010, Hlm. 3.
Soerjono Soekanto, “Pokok-Pokok Sosiologi Hukum”, Rajawali Pers, Jakarta, 1988, Hlm. 15.
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah,  Genta Publishing, 2010, Hlm. 67.
Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, Hlm. 8.


[1] Soerjono Soekanto, “Pokok – Pokok Sosiologi Hukum”, Rajawali Pers, Jakarta, 1988, Hlm. 15.
[2]http://www.academia.edu/6850841/Hubungan_Hukum_dengan_Kekuasaan_menggugat_positivisme
[3] Ni’matul Huda,  Lembaga Negara dalam masa Transisi Demokrasi, UII Pers, Yogyakarta, 2007, Hlm. 55.
[4] Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung, 2010,  Hlm. 120.
[5] Ellydar Chaidir & Sudi Fahmi, Hukum Perbandingan Konstitusi, Total Media, Yogyakarta, 2010, Hlm. 35-36.
[6] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, Hlm. 107.
[7] Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010, Hlm. 3.
[8] Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, Hlm. 8.
[9] Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah,  Genta Publishing, 2010, Hlm. 67.
[10] Muhammad Khambali, 2012, Pengantar Sosiologi Hukum, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto.
[11]Mahfud  Md, Pergulatan Politik Dan Hukum Di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta, 1999,Hlm. 4.

COMMENTS

Name

berita,9,fahsion,3,gempha news,5,gender,5,IT,52,kesehatan,39,lirik lagu,8,MAKALAH,5,materi,13,sejarah,8,tentang pmii,17,uin jember,2,warta,14,
ltr
item
Gerakan Mahasiswa Pembaharuan - PMII Yogyakarta: “Pandangan Sosiologi Hukum Terhadap Hukum dan Kekuasaan” Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Sosiologi Hukum
“Pandangan Sosiologi Hukum Terhadap Hukum dan Kekuasaan” Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Sosiologi Hukum
https://3.bp.blogspot.com/-TTiz5bn_OC8/WxjBmSQhmKI/AAAAAAAAAKY/yysHxfwbAikGx02yyaCB1tvo66xj0d_lACLcBGAs/s640/hukum.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-TTiz5bn_OC8/WxjBmSQhmKI/AAAAAAAAAKY/yysHxfwbAikGx02yyaCB1tvo66xj0d_lACLcBGAs/s72-c/hukum.jpg
Gerakan Mahasiswa Pembaharuan - PMII Yogyakarta
https://pmiigempha.blogspot.com/2018/06/pandangan-sosiologi-hukum-terhadap.html
https://pmiigempha.blogspot.com/
https://pmiigempha.blogspot.com/
https://pmiigempha.blogspot.com/2018/06/pandangan-sosiologi-hukum-terhadap.html
true
3388097559341598177
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy