Nilai Dasar Pergerakan tersebut yang terformulasikan dalam pola hubungan Allah, Manusia, dan Alam diatas diturunkan atau diimplementasik...
Nilai Dasar Pergerakan tersebut yang
terformulasikan dalam pola hubungan Allah, Manusia, dan Alam diatas diturunkan
atau diimplementasikan kedalam sembilan harakah nilai-nilai dasar PMII.
Sembilan harakah tersebut antara lain :
Sembilan
Harakah Nilai-Nilai Dasar PMII
1. Harakah Islamiyyah
Menyadari
sebagai seorang muslim mempunyai kewajiban menjalankan dan menyebarkan ajaran
Islam berfaham Aswaja sesuai landasan Al Qur’an, Al Hadis, Ijma’, dan Qiyas.
Mengajarkan nilai-nilai universal keseluruh penjuru dunia dengan pola
pendekatan Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Lebih jelasnya kalau dalam keseharian kita
adalah tentang peribadahan atau spiritual yang sesuai amalan Ahlussunnah Wal
Jamaah An Nahdiyyah.
2. Harakah Fikiriyyah (Intelektual)
Sebagai mahasiswa berkewajiban
menjadi insan ulul albab (Manusia berintelektual). Proses mencari ilmu
pengetahuan sebanyak-banyaknya, sebagai penopang ruh gerakan untuk mencapai
maslahatul ummah.
3. Harakah Sya’biyyah (Kebangsaan)
PMII mempunyai tekad kuat dalam
membangun Negara Indonesia dengan keberagaman yang ada, baik agama, etnik, ras
dan bahasa yang dimiliki bangsa Indonesia. Keberagaman adalah modal besar
kekuatan persatuan menjadi bangsa yang
berdaulat. Dan kader PMII berupaya aktif dalam menjaga keberagaman bangsa yang
plural dari adanya agitasi dan propaganda berbagai pihak yang ingin memecah belah
persatuan bangsa.
4. Harakah Ukhuwah
Menyadari dan Menjalin persaudaraan
kepada sesama Muslim (Ukhuwwah Islamiyyah), persaudaraan sesama bangsa
Indonesia (Ukhuwwah Wathaniyyah) dan persaudaraan sebagai manusia (Ukhuwah
Basyariyyah) dalam bermasyarakat ditengah kemajemukan bangsa Indonesia yang
saat ini masih perlu diperkuat lagi, khususnya dalam menjalin hubungan
persaudaraan sesama bangsa Indonesia (Ukhuwwah Basyariyyah).
5. Harakah Ra’iyyah (Kerakyatan)
Sebuah perubahan tidak akan pernah
terwujud, tanpa adanya usaha yang ditempuh dalam mewujudkan cita-cita tersebut.
Untuk itu, perlu dibangun suatu kesadaran masa akan pentingnya gerakan bersama
dalam memperjungkan kemerdekaan yang masih jauh dari rakyat Indonesia. Gerakan
ini antara lain perlunya menegakkan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia
agar tidak ada hukum yang timpang di negara ini.
6. Harakah Tsaqafiyyah (Kebudayaan)
Bangsa yang berkepribadian adalah
bangsa yang mememiliki jati diri kebudayaan. Bangsa Indonesia sendiri merupakan
bangsa yang kaya akan kebudayaan, sehingga perlu bagi warga negara Indonesia
khususnya kader PMII untuk mampu menjaga dan melestarikan budaya-budaya yang
ada di lingkungannya. Sebab dalam arus globalisasi saat ini gencar dilakukan
aktivitas pembaratan pada dunia ketiga. Akibatnya budaya bangsa Indonesia yang
mempunyai nilai kolektivitasnya seakan hilang tergantikan budaya-budaya yang
menekankan individualisme. Maka perlunya bagi kader PMII dalam upaya
pelestarian budaya bangsa baik dengan mengembangkannya dengan nuansa baru namun
tidak meninggalkan ruh kebudayaan yang ada.
7. Harakah Ijtima’iyyah (Sosial)
Kesadaran dan kesukarelaan menjadi
civil society sebagai agen pengontrol dan perubahan. Disamping itu, dengan
civil society pendidikan dengan sistem pengkaderan untuk mempersiapkan para
generasi penerus untuk mengelola Negara demi terciptanya tatanan masyarakat
yang berdaulat, adil, makmur.
8. Harakah Iqtishadiyyah (Ekonomi)
Membangun sebuah bangsa
harus juga juga dibarengi dengan pengelolaan sumberdaya ekonomi secara mandiri
dan tidak bergantung pada asing. Tidak sebagaimana yang kita lihat saat ini,
kita masih menjadi bangsa yang konsumtif dengan mingimpor produk-produk dari
luar. Adapun semangat produktifitas bangsa belum benar-benar terfasilitasi oleh
penyelenggara kebijakan negara ini. Dalam hal ini, kader menjadi penggerak
serta mempersiapkan diri menjadi sumber
produktifitas dan mengelola ekonomi negara untuk kesejahteraan rakyat. Dengan
berfikir secara inovatif dan kreatif sebaik mungkin.
9. Harakah Hurriyah (Kebebasan)
Kebebasan adalah kodrat hak asasi
manusia. Prinsip ini dalam ajaran agama dikenal dengan Maqashid al
Syari’ah khams (lima prinsip dasar)
yaitu;
1. Hifzhu al Din (Menjaga Agama)
2. Hifzhu al Nafs (Menjaga Jiwa)
3. Hifzhu al ‘Aql (Menjaga Akal
Pikiran)
4. Hifzhu al Nasl (Menjaga keturunan
[tradisi dan kekayaan etnis])
5. Hifzhu al Mal (Menjaga Harta).
Ushulu
Khams ini kalau dibahasakan secara sederhana adalah HAK ASASI MANUSIA.
Dari Sembilan harakah nilai-nilai
dasar yang dijelaskan di atas,
maka perlu diseimbangkan dalam penerapannya, kita sebagai kaum
gerakan dan aktor organisatoris akan mencapai totalitas pengabdian sebagai
hamba Allah sebagai khalifah di muka bumi. Totalitas yang akan menjadi semangat dan ruh bagi
kita dalam mewarnai hidup ini tidak semata-mata dengan pertimbangan Ketuhanan
belaka, melainkan dengan
pertimbangan kemanusiaan dan kelestarian lingkungan hidup yang dikenal dengan pola hubungan antara
manusia dengan Allah (Hablun min Allah),
hubungan manusia dengan sesama manusia (Hablun min al-Nas), dan
hubungan manusia dengan alam (Hablun min al-‘Alam). Kemudian meyakini dengan
penuh kesadaran bahwa
menyeimbangkan ketiga pola hubungan tersebut
merupakan totalitas ke-Islaman yang landasannya adalah wahyu Tuhan dalam
Al-Quran dan Hadits Nabi SAW.
Totalitas Ke-islaman dengan menerapkan
Sembilan Nilai Dasar tersebut akan memandu jalan kita dalam mencapai tujuan gerakan
membangun kehidupan manusia yang berkeadilan. Akan tetapi, rumusan Nilai-nilai Dasar PMII perlu
selalu dikaji secara kritis, dipahami secara mendalam dan dihayati secara teguh
serta diwujudkan secara bijaksana. Karena
dengan NDP ini yang
seharusnya diamalkan oleh pribadi muslim yang bertakwa-berilmu-beramal, yaitu
pribadi yang sadar akan kedudukan dan perannya sebagai intelektual muslim
berhaluan Ahlussunnah wal Jama’ah di negara Indonesia yang maju,
manusiawi, adil, penuh rahmat dan berketuhanan serta merdeka sepenuhnya.
COMMENTS